BITUNG - Kepolisian Resort (Polres) Bitung Musnahkan Barang Bukti hasil sitaan Satuan Lantas dan Sat Narkoba berupa Knalpot Racing (Non Standar) dan Minuman Keras Ilegal, di halaman Parkir Satlantas, Rabu (08/12/2021).
Kegiatan turut di hadiri Kapolres AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH.SIK MH , Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, Asisten I Pemkot Bitung, Julius Ondang, Dansatrol Bitung , Dandim 1310 Bitung, Danyon Marhanlan Bitung, . Dan Sub DenPom Bitung, Kajari Bitung, Ketua Pengadilan Bitung, Kadis Perhubungan, Kepala BNN Kota Bitung, Pejabat Utama Polres Bitung, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat serta sejumlah Kominitas.
Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa Knalpot Non standar R4 dan R2 berjumlah 507 buah terdiri dari 72 buah Knalpot R4 dan 435 buah Knalpot Nonstandar R2, serta Minuman Keras (Miras) Ilegal sejumlah 3450 liter.
Dalam sambutannya sIngkatnya Kapolres AKBP Alam Kusum S Irawan SH.SIK MH menyampaikan barang bukti sitaan berupa Knalpot Non Standar dan Minuman Keras Ilegal oleh Satuan Lantas dan Sat Narkoba polres di lakukan di berbagia tempat wilayah hukum Polres Bitung. Dan kegiatan ini dalam i tahun ini terus dilakukan.
" Barang bakti berupa Kanlpor Racing (Non Standar) baik kendaraan roda 4 maupun Roda 2 berjumlah 507 buah, dan Minuman Keras (Miras) ilegal ada sejumlah 3450 liter hari ini kita musnahkan, ' kata Kapolres.
" Tambahnya, apa yang dilakukan ini adalah untuk masyarakat kota Bitung, Jadi Ini untuk masyarakat, ' tutur singkat
Sementara Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar SE Mengatakan Pemerintah kota Bitung, sangat mengapresiasi kinerja Polres Bitung dalam melakukan tindakan dan pemberantasan Knalpot Racing dan peredaran minunam keras tanpa izin di kota Bitung.
“Atas nama pemerintah saya sangat berterima kasih, dan mengapresianya. Dan jujga akan terus mendukung Polres Bitung dalam melakukan memberatas segalah bentuk kejahatan di wilayah hukum Bitung, termasuk miras ilegal dan knalpot bising, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Bitung” tandasnya
Untuk diketahui bahwa selain barang bukti yang di sita dan dimusnahkan baik Kanlpot Non Standar R4 dan R2 sejumlah 507 buah dan Miras sejumlah 450 Liter juga oleh Satuan Polres Bitung juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor curian. (Abdul)